Minggu, 10 Juni 2012

Paling Lama atau Paling Lambat

Di dalam berbagai pasal undang-undang yang mengatur sanksi sering ditemukan istilah paling lama dan paling lambat. Kadang-kadang kedua istilah itu digunakan secara tidak tepat, sebagaimana contoh berikut.
(1) Putusanpengadilan tingkat banding diucapkan paling lama dua minggu setelah sidang banding pertama dilakukan.
Contoh itu terasa tidak masuk akal karena sebuah putusan tidak diucapkan sampai mencapai durasi paling lama dua minggu. Bukankah pengucapan sesuatu hanya berlangsung sesaat? Yang dimaksud dengan pernyataan pada kalimat (1) ialah 'batas waktu', atau 'batas akhir' pengeluaran putusan, bukan lama waktu sesuatu diucapkan. Untuk itu,istilah yang tepat ialah paling lambat, bukan paling lama dan verba yang digunakan bukan diucapkan, melainkan mi­salnya dikeluarkansehingga kalimat (1) itu diperbaiki seperti berikut.
(la) Putusan pengadilan tingkat banding dikeluarkan paling lambat dua minggu setelah sidang banding pertama dilakukan.
Istilah paling lama digunakan untuk menunjukkan 'rentang waktu','durasi', atau 'lama waktu sesuatu berlangsung' seperti pernyataan berikut ini.
(2) ... dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Paling lama pada contoh (2) berarti 'rentang waktu terkena pidana penjara' atau 'lama waktu pidana penjara berlangsung'. Selainpaling lambat pada kalimat (la) dan paling lama pada kalimat (2), dapat juga digunakan selambat-lambatnya dan selama-lamanya sehingga masing-masing dapat diubah seperti berikut.
(1b) Putusan pengadilan tingkat banding diucapkan selambat-lambatnya dua minggu setelah sidang banding pertama dilakukan.
(2a) ... dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya lima tahun atau denda paling banyak Rp l.000.000.000, 00 (satu miliar ru­piah). Paling lama juga bermakna 'terlama' seperti contoh berikut.
(3) Saya pernah menetap di beberapa kota, tetapi yang paling lama/ terlama di Jakarta.
Paling lambat tidak selalu bermakna 'terlambat' sebab terlambat dapat juga bermakna 'telah lewat waktu'. Pertimbangkan contoh berikut.
(4) Dia peserta yang terlambat/paling lambat, bukan peserta yang ter­cepat dalam lomba lari cepat pagi ini.
(5) la tidak boleh masuk sebab datang terlambat.
Makna terlambat pada kalimat (4) berarti 'paling lambat' atau 'paling rendah kecepatannya di antara peserta', tetapi terlambat pada kalimat (5) berarti 'telah lewat waktu' atau 'telah lewat batas akhir' (masuk).

sumber :  http://badanbahasa.kemdikbud.go.id

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Kata Mereka tentang Aku

“Kasih sayang sebagai dasar pendidikan” itulah judul artikel yang kubaca pada mala m ini. Artikel ini ditulis  oleh Dr. Dedi Supriadi d...